" Bersama Membangun Kader Bangsa Yang Berkarakter Dinamis,Harmonis,Religius dan berkompeten "
Jumat, 09 Desember 2011
galang terampil 2011
PETUNJUK PELAKSANAAN
LOMBA TINGKAT I REGU PRAMUKA PENGGALANG
GUGUS DEPAN 1075 – 1076
PANGKALAN SD NEGERI 12 CIBADAK
TAHUN 2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. DASAR PEMIKIRAN
Gerakan Pramuka merupakan wadah pendidikan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia supaya menjadi insan yang bertakwa dan berjiwa Pancasila, memiliki watak, sikap, sifat, kepribadian dan moral juga budi pekerti yang luhur serta memiliki pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas sehingga pada gilirannya dapat menjadi penerus tongkat estafet perjuangan bangsa dalam membangun masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Kegiatan Lomba Tingkat Pramuka Penggalang ( LT ) diselenggarakan secara berjenjang mulai dari Tingkat Gugus Depan ( LT I ) sampai Tingkat nasional ( LT V ) berperan sebagai alat untuk mengukur Mutu Pembinaan dan Pelatihan Pramuka Penggalang sehingga menjadi umpan balik program pembinaan selanjutnya.
Lomba Tingkat juga menjadi Stimulant dan memotivasi Pramuka Penggalng dan Pembina Pramuka dalam upaya meningkatkan kualitas dan mengevaluasi diri untuk mencapai Prestasi Terbaik. Juga sebagai sarana untuk melatih keberanian, kemandirian, kerjasama team, disiplin dan mempersiapkan diri menghadapi dunia nyata kelak yang penuh dengan kompetisi dan persaingan, perbedaan sikap dan pandangan.
Oleh karena itu penyajian Lomba Tingkat Pramuka Penggalang dilaksanakan dengan berpegang pada Prinsip Dasar metode Kepramukaan dengan cara Menarik, Bermutu, Kreatif, Inovatif dan Rekreatif, memiliki tantangan dan terukur dengan tetap berpijak pada pemupukan rasa persaudaraan, sportifitas dalam suasan ring, sopan dan disiplin tinggi.
B. DASAR HUKUM
1. Undang undang Pramuka no.12 Tahun 2010
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. SK Kwarnas No. 33 Tahun 1978 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Lomba Tingkat.
4. Keputusan Rapat Mabigus , tanggal … Desember 2011
C. TUJUAN
1. Meningkatkan dan mengembangkan Kualitas Pembinaan Pramuka Penggalang di Tingkat Gugus Depan
2. Mengetahui kemampuan Prestasi sera Potensi Pramuka Penggalang
3. Meningkatkan sikap persaudaraan, disiplin dan peduli terhadap sesama dan alam sekitarnya.
4. Terpilihnya regu berprestasi Unggul
D. SASARAN
1. Terciptanya Pramuka Penggalang yang bersikap dan bermoral Pancasila melalui proses Pengahayatan dan Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
2. Pramuka Penggalang yang disiplin, peduli dan mandiri.
3. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan wawasanan peserta didik.
BAB II
RENCANA PENYELENGGARAAN
A. PENYELENGGARAAN
1. Nama : Galang Terampil GUDEP 1075 – 1076 2011
2. Tema : Menggalang Prestasi Untuk Meraih Cita dan Citra Mandiri
3. Sub Thema : Uji diri meraih prestasi
4. Motto : Satyaku Ku Darmakan Darmaku Ku Baktikan
5. Bentuk kegiatan : Latihan bersama di lingkungan sekolah
6. Waktu : Tanggal 17 s.d. 18 Desember 2011 ( 2 Hari )
Dengan perincian :
a. Hari ke 1 (17 Desember 2011): Daftar ulang, Upacara Pembukaan, dan Giat Lomba.
b. Hari ke ( 18 Desember 2011 ): Lomba dan Upacara penutupan.
7. Tempat : Buper Lokabina Pangandaran
8. Tehnical Meeting : 15 Desember 2011, Pukul 09.00 WIB tempat ( situational )
9. Temu Teknis : 15 Desember 2011, Pukul 11.00 WIB tempat ( situational )
(dihadiri oleh Mabigus, Calon Juri & Panitia Mata Lomba)
B. PESERTA
Setiap Siswa/Siswi berhak Mengikuti satu mata lomba yang akan dilombakan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Memiliki fotensi ( bakat ).
2. Setiap peserta mengikuti satu mata lomba
3. Mendapat Surat Izin dari Orang Tua
4. Tiap peserta mendaftarkan diri ke panitia atau guru kelas masing2
Persyaratan :
Angota Pramuka Aktif
Memiliki SKU dan SKK
Memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) Pramuka ( bagi yang sudah membuat )
Mengisi Formulir pendaftaran / Biodata ( Photo pramuka berwarna 2x3 = 2 bh)
( ID Card, Piagam, Kaos, Administrasi, Tiska dan Jadwal Kegiatan)
C. PERLENGKAPAN PESERTA
1. Perlengkapan Pribadi :
Seragam Pramuka sesuai SK Kwarnas No 226 Tahun 2007.
Ransel Punggung ( Keril / Ransel )
Pakaian Olahraga
Alat Sholat, Mandi dan Makan
Senter
Survival kit ( Jarum, benang dan gunting )
Tali Pramuka, Pluit, pisau dan tempat air
Tongkat Pramuka 160 Cm
Matras / alas tidur
Alat tulis
Obat pribadi
Majmu Syarif / Yasin / Juz Amma
Alat lomba ( Lihat Juknis )
Bendera Semaphore
BAB III
URAIAN TUGAS PANITIA PENYELENGGARA
Agar dapat terselenggaranya Kegiatan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 Tahun 2011 secara berhasil guna dan berdaya guna, maka dibentuk kepanitiaan khusus dengan uraian tugas organisasi sebagai berikut :
A. PELINDUNG
1. Ketua Mabigus Gerakan Pramuka Gugus Depan 1075 – 1076 Pangkalan SD Negeri 12 Cibadak beserta jajaran memberikan bimbingan organisasi, kepada panitia penyelenggara / panitia kegiatan
2. Memberikan Bimbingan dan dukungan materil Finacial kepada panitia penyelenggara/ pelaksanan
B. PENANGGUNGJAWAB PENYELENGGARA
1. Memiliki wewenang penuh dalam membangun kebijakan umum dan menyeluruh atas semua penyelenggaraan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 Tahun 2011
2. Melaporkan penyelenggaraan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 Tahun 2011 kepada Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Cibadak dan Mabigus.
C. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
1. Ketua Umum
Memiliki wewenang penuh menyusun kebijakan teknis pelaksanaan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 Tahun 2011 dalam menerjemahkan kebijakan umum
Memberikan komando pelaksanaan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011 kepada para ketua bidang
Bertanggung jawab menyusun laporan pelaksanaan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011
Bertanggung jawab kepada Ketua Mabigus.
2. Sekretaris Umum
Menyusun kebijakan administrasi pelaksanaan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011
Melaksnakan kebijakan administratif dalam persiapan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011
Memiliki wewenang memberikan komando kepada Staf Sekretariat
Bertanggung jawab kepada Ketua umum Pelaksana Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011
D. STAF KEUANGAN
Menyusun kebijakan umum Anggaran Biaya Pelaksanaan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011
Mengusahakan penghimpunan Dana dalam pengadaan anggaran biaya Pelaksanaan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011
Melaksanakan seluurh kebijakan keuangan Pelaksanaan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011
Menyusun laporan pertanggung jawaban anggaran Pelaksanaan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011
E. BIDANG KEGIATAN UMUM
1. Menyusun perencanaan sistem kegiatan dan kebutuhan perangkat keras dan perangkat lunak yang dibutuhkan dalam Kegiatan
2. Bertanggungjawab menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis kegiatan dalam hal:
Pengorganisasian peserta baik puteri maupun putera
Lalu lintas informasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
Penyelenggaraan, pengadaan dan pengawasan sarana dan prasarana yang diperlukan seluruh komponen kegiatan
Pelayanan kesehatan bagi peserta
Pemeliharaan dan pengendalian ketertiban dan keamanan kegiatan
Menyelesaikan permasalah menyangkut pelaksanaan kegiatan
3. Membangun koordinasi dan bekerja sama dengan Bidang Giat Lomba
4. Bertanggung jawan kepada Ketua Umum pelaksana Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011.
F. BIDANG LOMBA
1. Menyusun perencanaan sistem kegiatan perlombaan secara menyeluruh, sistemik dan logis demi terselenggaranya lomba yang adil dan legal.
2. Merancang seluruh kebutuhan sarpras lomba untuk diajukan kepada bidang kegiatan umum
3. Bertanggung Jawab menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis perlombaan dalam hal:
Persyaratan dan kriteria perlombaan
Pelaksnaan kegiatan perlombaan
Penilaian pelaksanaan perlombaaan
Menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan perlombaan
4. Menghimpun dan mengamankan nilai hasil penilaian perlombaan untuk diserahkan kepada bidang kegiatan umum
5. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perlombaan
6. Bertanggung jawan kepada Ketua Umum pelaksana Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011
BAB IV
TANDA PENGHARGAAN DAN TANDA PENGENAL
1. Tanda Penghargaan
a. Tanda Ikut Serta Kegiatan ( Tiska ) berupa Pin Resin
b. Piagam juara lomba
2. Tanda Pengenal
(Diperuntukan bagi peserta memakai tanda pengenal dengan nomor dada yang telah disediakan panitia )
BAB V
MACAM KEGIATAN
Kegiatan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011 merupakan proses kegiatan total yang sasarannya pemantapan mental, fisik, pengetahuan dan keterampilan Pramuka Penggalang. Serta diarahkan pada proses pembinaan sumber daya Pramuka Penggalang yang bersumber pada dasar dan nilai-nilai: Agama, Pancasila, semangat juang 45, ketahanan Nasional, Kebangsaan, Persatuan, Persahabatan dan Kekeluargaan Sosial ekomoni, budaya, adat istiadat, etika, disiplin dan Teknologi, kesehatan dan kesejahteraan Lingkungan hidup.
Kegiatan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011 dilaksanakan di Alam terbuka, lingkungan sekolah SDN 12 Cibadak dengan prinsip dasar metodik kepramukaan serta sistim among.
Scenario Umum adalah Rangkaian Kegiatan selama dua hari. Meliputi materi kegiatan dikelompokan dalam :
A. Spriritual
B. Sikap Mental dan Patriotisme
C. Keterampilan Kepramukaan
D. Kesenian dan Budaya
E. Kreatifitas
1. Spiritual :
a. Cerdas Cermat
b. Da’i Cilik
c. MTQ
d. MHQ
e. Adzan
f. Sholawat
g. Saritilawah
2. Sikap Mental, Disiplin dan Patriotisme
a. Baris Berbaris
b. Pengucapan Dasa Darma
c. Pengucapan UUD 1945
3. Keterampilan Pramuka
a. Sandi dan Morse
b. Bendera Semaphore
4. Kesenian dan Budaya
a. Menyanyi lagu Daerah
b. Puisi
5. Kreatifitas
a. Hasta karya
b. Karya Ilmiah
F. Aspek yang dinilai :
a. Kepribadian, Sikap, Mental dan moral individu regu
b. Kemampuan Kerjasama Team, semangat dan kepemimpinan
c. Ketahanan Jasmani
d. Keterampilan Teknik Kepramukaan
e. Pengetahuan Umum dan Kreatifitas
G. Anggota Berprestasi :
1. Berprestasi Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011 ditentukan Berdasarkan Perolehan Nilai Akumulaitif, dengan mempertimbangkan kumulatif juari 1 sampe 3
2. Kegiatan seremonial adalah Upacara Pembukaan, Upacara Penutupan dan Upacara Api Unggun, Pentas Seni Budaya.
H. Dewan Juri dan Dewan Kehormatan
a. Dewan Juri :
1) Dewan Juri dibentuk secara Kolektif, terdiri dari Unsur Guru, Pelatih dan Profesional
2) Tugas Pokok Dewan Juri adalah memberikan nilai atas pelaksanaan Lomba
3) Dewan Juri bertugas secara Kolektif
4) Hasil Penilaian bersifat mutlak dan mengikat
5) Keputusan Juri syah dan tidak bisa diganggu gugat.
b. Dewan Kehormatan
1) Bertugas untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan ketidakpuasan atas hasil Lomba
2) Dewan Kehormatan bersidang secara temporer
3) Keputusan Dewan Kehormatan Final dan Tertinggi
4) Dewan Kehormatan terdiri dari : Mabigus, Ketua Umum, dan Ketua Bidang Materi Lomba.
I. Prosedur Pendaftaran
a. Pendaftaran tahap pertama dibuka setelah tanggal di umumkan, Dengan menyerahkan berkas :
Mengisi formulir pendaftaran
b. Pendaftaran tahap Kedua saat technical meeting dilaksanakan tanggal 15 Desember 2011 sambil menyerahkan berkas :
Surat Izin Orang tua
SKK, SKU
Foto copy KTA apabila sudah membuat
BAB VI
TATA TERTIB KEGIATAN
GALANG TERAMPIL GUDEP 1075 – 1076
1. Satya Darma Pramuka merupakan landasan Moral dan dasar Sikap perilaku di Kegiatan
2. Warga perkemahan Galang Terampil Gudep 1075 – 1076 tahun 2011 ( Peserta, Pembina dan Panitia ) Wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan, peraturan dan petunjuk yang ditetapkan.
3. Membiasakan memberi salam pramuka kepada seluruh warga perkemahan jika berpapasan
4. Berseragam Pramuka lengkap dan memakai tanda pengenal selama kegiatan kecuali kegiatan tertentu yang ditetapkan Binkemin.
5. Mengikuti kegiatan sesuai jadwal kegiatan, hadir 5 menit sebelum kegiatan dimulai
6. Gunakan waktu sebaik – baiknya dengan bekerja bersungguh – sungguh dan mencari sahabat sebanyak – banyaknya.
7. Gunakan waktu istirahat dengan baik dan jangan mengganggu peserta lain.
8. Menjaga lingkungan Perkemahan, MCK agar tetap bersih, rapih, sehat dan indah
9. Tidak mengganggu tanaman disekitar tenda, lingkungan perkemahan.
10. Menjaga keamanan diri dan lingkungan.
11. Melaksanakan ibadah secara tertib dan disiplin.
12. Menciptakan suasana riang gembira, saling menghargai, sopan santun, tolong menolong dan memupuk rasa persaudaraan.
13. Menerima tamu hanya pada saat Istirahat dan ditempat yang disediakan
14. Dilarang menerima tamu pada jam Kegiatan dan malam hari.
15. Peserta dilarang membawa alat komunikasi (HP) atau alat komunikasi lainnya.
.
BAB VIII
PENUTUP
Demikian Petunjuk Pelaksanaan Lomba Tingkat III Regu Penggalang Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Tahun 2011 disusun untuk menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Mudah – mudahan kegiatan tersebut dapat berjalan sukses. Amin …
Gerakan Pramuka GUDEP 1075 – 1076
Pangkalan SD Negeri 12 Cibadak
Ketua,
KUSNADI JAYA, S.Pd
NTA. 0902 10 ….
G E R A K A N P R A M U K A
GUDEP 1075 – 1076
PANGKALAN SD NEGERI 12 CIBADAK
Sekretariat : Kp. Papanahan 03/09 Kel. Cibadak ( 0266 ) 533524 Kec. Cibadak Kab. Sukabumi
e-mail : sdn12@yahoo.co.id Blog : http://sdn12cbd.blogspot.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar